Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fachrul Razi: Rakyat Aceh Tuntut Referendum, Pemerintah Pusat diminta Bersikap

Anggota DPD RI Asal Aceh, Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI meminta Pemerintah Pusat untuk bersikap dan memberikan perhatian serius.

Editor: Content Writer
zoom-in Fachrul Razi: Rakyat Aceh Tuntut Referendum, Pemerintah Pusat diminta Bersikap
DPD RI
Anggota DPD RI Asal Aceh, Fachrul Razi 

Anggota DPD RI Asal Aceh, Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI meminta Pemerintah Pusat untuk bersikap dan memberikan perhatian serius jika saat ini rakyat Aceh meminta dilakukan Referendum secara resmi.

Wacana ini dinyatakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, yang mengeluarkan pendapat Agar ke depan Aceh minta referendum karena menurut Mualem, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja.

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (‪3 Juni 2010-3 Juni 2019‬), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5/2019) malam.

Fachrul Razi menjelaskan bahwa penyataan Mualem bukanlah pernyataan biasa, dan ini serius dan memiliki arti penting.

“Ini yang berbicara Mualem, jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh kedepan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi," tegas Fachrul Razi.

Dirinya mengatakan bahwa Referendum adalah mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depannya.

Menurutnya Referendum adalah solusi damai untuk Aceh dan hak konstitusional setiap warga negara.

Berita Rekomendasi

Referendum dapat diartikan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum.

Biasanya menurut Fachrul Razi, Referendum digunakan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang hal-hal fundamental yang menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri.

“Mengapa saya berbicara Referendum? Karena saya wakil Aceh di Pusat. Jika Rakyat Aceh menginginkan referendum, sebagai wakil Aceh sangat wajar saya memperjuangkan itu," tegas Fachrul Razi.

Referendum Tidak Bertentangan Dengan MoU Helsinki

Fachrul Razi menyatakan bahwa Referendum juga diberikan ruang oleh perjanjian damai tersebut jika para pihak tidak dapat memenuhi beberapa kesepakatan.

Fachrul Razi menilai bahwa dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

“Artinya substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil. Dua pondasi ini jika rakyat Aceh tidak merasakan keadilan dan demokrasi, wajar saja seorang mantan panglima GAM Muzakir Manaf sangat kecewa dengan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas