Jawaban Diplomatis Laode Saat Ditanya Maju Lagi Pimpin KPK: Enggak Bisa Naik Ojek Lagi
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Widodo telah meneken pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV akan segera berakhir pada Desember 2019 nanti. Pimpinan komisi antirasuah jilid V pun bakal mengisi kekosongan itu tahun depan.
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Widodo telah meneken pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.
Baca: Kunjungi Bosnia, Pesawat Soeharto Diincar Sniper, Pengawal Bongkar Cara Sang Presiden Menghadapinya
Salah satu pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif mengutarakan ceritanya selama menjabat sebagai pucuk tertinggi lembaga antikorupsi. Menurut pria lulusan Queensland University Of Technology itu, banyak hal yang berubah terhadap dirinya setelah menjabat sebagai wakil ketua KPK.
Baca: Hakim Setujui Pindah Tempat Tahanan Ahmad Dhani, Kejati Jatim: Salah Alamat, Harusnya ke PN Jaksel
"Enggak bisa lagi naik ojek seperti dulu. Lha, sekarang kalau ketemu wartawan kerjanya ditanya kasus mulu," kelakar Laode Senin (20/5/2019) lalu.
Ketika dikonfirmasi apakah ia akan melanjutkan kembali masa jabatannya di KPK, Laode tak menjawab secara terang-terangan. Hanya saja, Laode menduga Komisioner KPK lainnya tidak ada yang maju lagi untuk menjadi pimpinan KPK di 2019. "Tapi mungkin enggak ada yang maju lagi menjadi pimpinan KPK," katanya.
Selain itu, Laode menginginkan pimpinan yang bakal menggantikan Agus Rahardjo, Thony Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, termasuk dirinya, dapat lebih baik dalam memberantas kasus-kasus korupsi, terutama korupsi korporasi.
Baca: Tiket Pesawat ke Jatim Bikin Galau, Mudik Lewat Tol Baru Jadi Solusi
"Kalau bisa lebih baik kualitasnya dibanding jilid satu, dua, tiga dan empat, ke depannya kasus korporasi lebih banyak lagi diungkap," ujarnya.
Baca: Kivlan Zein Belum Ditanya Kaitannya dengan Mantan Danjen Kopassus Selama Pemeriksaan
Sekadar informasi, penetapan pansel capim KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 17 Mei 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Baca: Menhan Ajak Pihak Tidak Puas Hasil Pilpres, Tetap Tempuh Jalur yang disepakati
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Agus Rahardjo Enggan Pimpin KPK Lagi: Ini Tahun Terakhir Ramadan di KPK, Saya Minta Maaf
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.