Polisi Tahan Kivlan Zen, Langkah Pengacara ke Depan hingga Menhan Ragukan Kivlan Terlibat
Polisi akhirnya menahan mantan Kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen, Kamis (30/5/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menetapkan status tersangka dan melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Kivlan Zen, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari kedepan.
Kivlan Zen ditahan berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menjalani pemeriksaan mulai dari Rabu (29/5/2019) sore hingga Kamis (30/5/2019) malam.
Baca: Update Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019, Hasil Autopsi Harun Rasyid Diumumkan hingga Kivlan Zen Ditahan
Sebelumnya, Kivlan juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan makar yang ditangani Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/5/2019) pagi.
Berkaitan dengan penahanan Kivlan Zein dan seputar kasus kepemilikan senjata api yang membelitnya, berikut Tribunnews.com merangkumnya:
1. Dibawa ke Rutan Guntur Kamis Malam
Kivlan Zen dibawa ke Rutan Guntur untuk menjalani penahanan pada Kamis malam sekitar pukul 20.08 WIB.
Kivlan dibawa ke Rutan Guntur setelah diperiksa oleh penyidik selamata 28 jam di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.
Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.
Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.
Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.