Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Kenakan Rompi Oranye, Sofyan Basir Terus ''Dikorek'' KPK

terus mendalami kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 lewat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Setelah Kenakan Rompi Oranye, Sofyan Basir Terus ''Dikorek'' KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 lewat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Pada hari ini, Sofyan diperiksa tim penyidik KPK kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menguraikan, materi pemeriksaan pada hari ini adalah guna melengkapi rangkaian suap sejak awal proyek ini dibahas.

"Misalnya yang paling utama adalah bagaimana peran tersangka dalam melakukan proses-proses awal ketika proyek PLTU Riau-I ini mulai dibahas," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Baca: Eks Kepala Intelijen TNI Bicara Soal Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Baca: BPN, Gerindra, hingga Kubu Jokowi Bicara Soal Kepergian Prabowo, Apa Kata Mereka?

Baca: BERITA Terkini Seputar Rencana Pembunuhan terhadap 4 Tokoh Nasional

Tim penyidik KPK juga mendalami sejumlah pertemuan yang melibatkan Sofyan dengan pihak terkait lain, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dan juga pengetahuan tersangka terhadap fee-fee yang diberikan pada Eni sejauh mana pengetahuan tersangka terhadap adanya suap atau pemberian fee di sini itu yang juga menjadi perhatian KPK," jelas Febri.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Febri, Sofyan akan menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik komisi antirasuah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sofyan pada Jumat (31/5/2019) besok.

"Kami akan lakukan proses penyidikan ini secara lebih efektif sehingga pemeriksaan saksi akan kami lakukan juga tanggal 31 Mei nanti," kata Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Sofyan Basir Senin (27/5/2019) malam. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan guna penyidikan lebih lanjut perkara yang menjeratnya.

Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PLN surat, pada Oktober 2015. Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Sayangnya, surat tak ditanggapi. Johannes akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listnk Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.


Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri Eni, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.

Selanjutnya pada 2016, Sofyanmenunjuk Johannes mengerjakan proyek Riau-1. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa.

Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Sofyanlalu memerintahkan salah satu Direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas