Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agum Gumelar: Ada Kelompok Purnawirawan 'Die Hard', Rela Mati Demi Prabowo

Menurut pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, kliennya itu akan dipindahkan ke Rutan Guntur, guna melanjutkan prosedur hukum

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Agum Gumelar: Ada Kelompok Purnawirawan 'Die Hard', Rela Mati Demi Prabowo
Tribunnews/HO/Robbi
Agum Gumelar 

TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Danjen Kopassus, Agum Gumelar mengatakan ada kelompok purnawirawan yang rela berkorban demi calon presiden (capres) 02, Prabowo Subianto.

Hal itu dikemukakan Agum Gumelar saat menanggapi aksi kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah titik di Jakarta.

Mulanya Agum Gumelar mengungkapkan bahwa ada dua kelompok purnawirawan yang ikut berada dalam barisan pendukung kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Purnawirawan yang mendukung 02, saya rasa ada dua kelompok sebetulnya," ujar Agum Gumelar kepada Kompas TV, Kamis (30/5/2019).

Ia mengatakan, ada kelompok purnawirawan die hard yang rela mati demi Prabowo ada pula kelompok yang realistis.

"Kalau saya lihat ya, ada yang memang die hard artinya mati pun siap untuk Prabowo kira-kira begitu," jelas Agum Gumelar.

"Tetapi saya lihat lagi ada yang realistis, ada yang nalar," imbuhnya.

Baca: Kesehatan Istri SBY Dikabarkan Memburuk, Anies Baswedan dan Anis Matta Doakan Ani Yudhoyono

Berita Rekomendasi

Agum Gumelar memaparkan bahwa hal itu merupakan bagian dari konstestasi demokrasi.

"Jadi banyak di antara mereka juga yang kemudian melihat satu realita politik, kenyataan politik, ini kan kontes demokrasi," tandas Agum Gumelar.

Diketahui sebelumnya, ada dua purnawirawan yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-pemilu 2019.

Dikutip dari Kompas.com, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

Selain tuduhan makar dan penyebaran hoaks, Kivlan Zen juga disebut terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal.

Dikutip dari tayangan KompasTV, penyidik memutuskan menahan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (30/5/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas