Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 6 Jam, Menteri ESDM Ditanya Soal Tupoksi

Jonan menjalani pemeriksaan selama 6 jam terkait kasus suap proyek pembanguan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa 6 Jam, Menteri ESDM Ditanya Soal Tupoksi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ignasius Jonan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jonan menjalani pemeriksaan selama 6 jam terkait kasus suap proyek pembanguan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Setelah merampungkan pemeriksaan, Jonan keluar dari Gedung KPK sekira pukul 14.45 WIB.

Kepada awak media yang sudah menunggunya, Jonan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.

"Tentang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi).  Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ucap Jonan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

"Jadi ditanya peranannya kementerian (ESDM) itu apa di dalam pertambangan, juga di bidang kelistrikan itu juga persetujuannya sampai mana. Mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," tuturnya sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Baca: Pemilu 2019 Bukan Terburuk Tapi Terberat Yang Penah Digelar Bangsa Ini

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan kepada pewarta bila Jonan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

BERITA TERKAIT

"Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap saksi (Jonan) untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik), tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU," ungkap Febri, Jumat (31/5/2019).

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Sofyan Basir Senin (27/5) malam. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan guna penyidikan lebih lanjut perkara yang menjeratnya.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas