Perjalanan Kasus Suap yang Menjerat 1 Keluarga, Awal Mula Kasus hingga Ditahan di Lapas Tangerang
Berikut ini perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga Direktur Utama PT WKE terkait suap proyek SPAM Kementerian PUPR.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut ini perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) terkait suap proyek SPAM Kementerian PUPR.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
Kasus suap yang melibatkan satu keluarga ini terkait suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) atau kasus korupsi proyek SPAM Kementerian PUPR.
Dari kasus suap yang menjerat satu keluarga, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjerat keluarga Dirut PT WKE dengan vonis 3 tahun penjara.
Baca: Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Berikut perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga ini, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Awal Mula Kasus
Kasus suap yang melibatkan satu keluarga ini berawal dari pengakuan pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Jemy Paundanan.
Jemy Paundanan mengaku pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.
Pengakuan Jemy Paundanan dikemukakan saat dirinya menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2019) silam.
Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Baca: Sanksi untuk Anak Buahnya yang Tersangkut Kasus Suap WNA, Dirjen Imigrasi Tunggu Putusan Pengadilan
"Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran. Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pengakuan Jemy, penyerahan uang haram ini atas perintah dari Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Anggiat, ada tiga pejabat lain yang diduga menerima suap, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Baca: Setelah Bongkar Kasus Suap PLTU Riau I, KPK Juga Diminta Bersih-bersih di Proyek Kelistrikan Lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.