Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Ini Kasus yang Menjerat Mereka
Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.
Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
KPK mengeksekusi mereka ke bui, Kamis (30/5).
Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.
Baca: Moeldoko: Presiden Sudah Tahu Kondisi Terbaru Bu Ani
Baca: Ini 5 Tips Menghemat Baterai Ponsel Saat Mudik
Baca: Pengacara Eks Danjen Kopassus: Pak Soenarko Sempat Berbincang dengan 2 Anggota BAIS TNI
Baca: Korban Kerusuhan 21-22 Mei Datangi Komnas HAM: Saya Harap Pembakar Warung Kami Ditangkap
Baca: Ditahan, Kivlan Zen Sakit Flu Berat Sedangkan Eggi Sudjana Alami Kram di Pundak
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Baca: Politikus PPP: Janganlah Gara-gara Dukungan Politik, BW Jadi Kaburkan Fakta Sejarah
Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)
Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.
Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana.
Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)