Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romy Mengeluh Sakit, KPK Kembali Bantarkan ke Rumah Sakit Polri

Romy kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat 31 Mei 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Romy Mengeluh Sakit, KPK Kembali Bantarkan ke Rumah Sakit Polri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehidupan di penjara membuat tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Muhammad Romahurmuziy (RMY) alias Romy sakit-sakitan.

Akibatnya, Romy kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat 31 Mei 2019.

"Setelah diagnosa dokter di sana, RMY kembali dirawat inap ke RS Polri dan kembali dibantarkan per Jumat (31/5)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/6/2019).

Baca: Respons Romahurmuziy Ketika Ditanya Soal Pemeriksaan Menteri Agama Terkait Haji Oleh KPK

KPK sebelumnya pada Jumat 25 Mei lalu sempat memeriksa Romy di Gedung KPK, setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri.

"Sehat, sehat kalau sekarang," ucap Romy ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, saat itu.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa 2 April dan baru kembali ke Rumah Tahanan K4 KPK pada Kamis 2 Mei lalu.

Selanjutnya, Romy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin 13 Mei malam dan kembali ke Rumah Tahanan K4 KPK pada Rabu 15 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima, yaitu Romy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu 29 Mei 2019.

Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas