Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bersyukur Ditangguhkan Penahanannya, Mustofa Bilang Begini

Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bersyukur Ditangguhkan Penahanannya, Mustofa Bilang Begini
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
?Sebarkan cuitan hoaks terkait aksi 22 Mei 2019, Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap. 

Ia diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26.

Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Mustofa.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas