Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Sulsel Kirim 49 Boks Alat Bukti, KPU se-Jambi ke Jakarta
Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, KPU Sulsel mengirimkan 49 boks hasil rekapitulasi suara, KPU se-Jambi berangkat ke Jakarta.
Editor: Sri Juliati
Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, KPU Sulsel mengirimkan 49 boks hasil rekapitulasi suara, KPU se-Jambi berangkat ke Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi mengumpulkan bukti jelang sidang sengketa Pilpres 2019.
Di antaranya KPU Sulawesi Selatan yang mengirimkan 49 boks hasil rekapitulasi suara.
Sebanyak 49 boks ini dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pada Selasa (11/6/2019) besok.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, dokumen yang dikirim tersebut merupakan berita acara rekapitulasi di tingkat kelurahan yang berasal dari seluruh KPU di 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Baca: KPU Beberkan Alasan Kenapa Data Hasil Real Count di Situng KPU Tak Pernah 100%
Baca: Rekap Manual Rampung Tapi Situng Belum, Ini Penjelasan Ketua KPU RI
"Kemudian formulir rekap DAA1, DA1 dan form rekap tingkat kabupaten/kota dan provinsi, ada sekitar 49 boks yang dikirim ke Jakarta pagi tadi," kata Asrar saat ditemui di kantor KPU Makassar, Senin (10/6/2019).
Asrar menambahkan, alat bukti ini bakal diajukan melalui kuasa hukum KPU RI.
Setiap KPU kabupaten/kota bakal mengirim dua komisioner untuk hadir di sidang tersebut didampingi dengan beberapa staf.
Begitu pun dengan KPU Sulsel, dua komisioner juga sudah menuju Jakarta untuk mengawal sidang gugatan sengketa pemilu ini.
Menurut Asrar, dokumen yang dijadikan bukti ini hanya bersifat umum.
Dokumen ini menurutnya untuk memenuhi gugatan pertama.
Baca: Bersama Tim Hukum dan Jajaran Daerah, Hari Ini KPU Mulai Formulasi Jawaban Sengketa di MK
Baca: KPU Mojokerto Buka 18 Kotak Suara, Ini Tujuannya
"Jika ada perbaikan permohonan mereka itu tetap akan kami antisipasi untuk memenuhi alat-alat bukti untuk dipersyaratkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Asrar menerangkan, alasan seluruh form DAA1 dan DA1 dijadikan sebagai alat bukti.
Sebab, dalam gugatan yang diajukan kubu BPN mengenai perbedaan jumlah surat suara tidak menyebutkan beberapa lokasi lengkapnya.
"Makanya kita bawa berita acara di tingkat kelurahan," kata dia.
Selain KPU Sulsel, KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten Kota juga telah berangkat ke Jakarta.
Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim Prabowo-Sandi membuat KPU se-Provinsi Jambi ikut sebagai tergugat.
Pasalnya, gugatan yang dimasukkan oleh tim capres 02 adalah KPU se-Indonesia.
"Karena gugatannya se Indonesia. Maka kita semua KPU diminta untuk menyusun jawaban dan bukti proses pemilu yang sudah berlangsung," ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sabtu (8/6/2019).
Saat ini, tim dari KPU se-Provinsi Jambi sudah berangkat semua ke Jakarta.
Mereka akan langsung berkoordinasi dengan pihak KPU RI, terutama terhadap risalah dan jawaban serta bukti yang sudah mereka susun untuk menghadapi sidang di MK.
"Saat ini tim yang masing-masing dari Divisi Hukum dan teknis sudah berangkat ke Jakarta. Berkoordinasi dengan KPU RI," ucapnya, dikutip dari Tribun Jambi.
Tim dari KPU se-Jambi yang dikoordinir oleh KPU Provinsi Jambi ini hanya mengikuti jadwal yang akan ditetapkan.
Sebab, informasi yang diterangkan Apnizal, sidang tersebut nantinya akan dibagi sehingga pihak KPU RI yang akan mengetahui posisi pembagian tersebut.
"Kabarnya sidang tersebut nanti akan dibagi. Apakah kita tetap dalam satu koordinasi atau justru dipecah. Kami menunggu informasi dan jadwalnya," jelas Apnizal.
Untuk menghadapi dan membuat risalah serta mengumpulkan bukti guna berperkara di MK, komisioner KPU dan staf harus menyusun semuanya meski di hari Lebaran.
"Sebab mereka juga harus melegalisir bukti yang akan dibawa," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sulsel Kirim 49 Boks Alat Bukti untuk Sidang Sengketa Gugatan Hasil Pemilu di MK"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.