Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Sulsel Kirim 49 Boks Alat Bukti, KPU se-Jambi ke Jakarta
Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, KPU Sulsel mengirimkan 49 boks hasil rekapitulasi suara, KPU se-Jambi berangkat ke Jakarta.
Editor: Sri Juliati
Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, KPU Sulsel mengirimkan 49 boks hasil rekapitulasi suara, KPU se-Jambi berangkat ke Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi mengumpulkan bukti jelang sidang sengketa Pilpres 2019.
Di antaranya KPU Sulawesi Selatan yang mengirimkan 49 boks hasil rekapitulasi suara.
Sebanyak 49 boks ini dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pada Selasa (11/6/2019) besok.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, dokumen yang dikirim tersebut merupakan berita acara rekapitulasi di tingkat kelurahan yang berasal dari seluruh KPU di 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Baca: KPU Beberkan Alasan Kenapa Data Hasil Real Count di Situng KPU Tak Pernah 100%
Baca: Rekap Manual Rampung Tapi Situng Belum, Ini Penjelasan Ketua KPU RI
"Kemudian formulir rekap DAA1, DA1 dan form rekap tingkat kabupaten/kota dan provinsi, ada sekitar 49 boks yang dikirim ke Jakarta pagi tadi," kata Asrar saat ditemui di kantor KPU Makassar, Senin (10/6/2019).
Asrar menambahkan, alat bukti ini bakal diajukan melalui kuasa hukum KPU RI.
Setiap KPU kabupaten/kota bakal mengirim dua komisioner untuk hadir di sidang tersebut didampingi dengan beberapa staf.
Begitu pun dengan KPU Sulsel, dua komisioner juga sudah menuju Jakarta untuk mengawal sidang gugatan sengketa pemilu ini.
Menurut Asrar, dokumen yang dijadikan bukti ini hanya bersifat umum.
Dokumen ini menurutnya untuk memenuhi gugatan pertama.
Baca: Bersama Tim Hukum dan Jajaran Daerah, Hari Ini KPU Mulai Formulasi Jawaban Sengketa di MK
Baca: KPU Mojokerto Buka 18 Kotak Suara, Ini Tujuannya
"Jika ada perbaikan permohonan mereka itu tetap akan kami antisipasi untuk memenuhi alat-alat bukti untuk dipersyaratkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Asrar menerangkan, alasan seluruh form DAA1 dan DA1 dijadikan sebagai alat bukti.
Sebab, dalam gugatan yang diajukan kubu BPN mengenai perbedaan jumlah surat suara tidak menyebutkan beberapa lokasi lengkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.