Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Keganjilan KPK dalam Penanganan Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto Versi Tim Hukum PDIP

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan kejanggalan pertama ketika KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sejumlah Keganjilan KPK dalam Penanganan Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto Versi Tim Hukum PDIP
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. Ia mengungkapkan sejumlah keganjilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus yang menjerat Sekjen Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan sejumlah keganjilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus yang menjerat Sekjen Hasto Kristiyanto.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan kejanggalan pertama ketika KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri.

"Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik," ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Dia juga melihat adanya upaya KPK mendramatisasi penggeledahan yang secara substansi penyidik tidak menemukan apa-apa.

Di mana, hal itu ditunjukan KPK dengan membawa sejumlah koper, meski barang bukti yang dibawa hanya buku catatan dan flashdisk.

"Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil,” kata Ronny.

"Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," paparnya.

Berita Rekomendasi

Dia juga menilai penggeledahan ini juga menunjukkan atau mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto.

Lebih lanjut, terkait kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang bahkan juru bicara KPK sendiri tidak tahu. Menurut Ronny, hal itu merupakan salah satu bukti KPK edisi ini masih bisa diremote oleh pihak-pihak di luar KPK.

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," terang Ronny.

Kasus Hasto

Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas