Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Buntung Ngamuk Ditahan, Ini Aturan Hukum Rumah Tahanan Disabilitas Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016

Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, termasuk rumah penahanan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Agus Buntung Ngamuk Ditahan, Ini Aturan Hukum Rumah Tahanan Disabilitas Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016
Tribun Lombok
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, termasuk rumah penahanan 

TRIBUNNEWS.COM - Ramai dikabarkan berbagai media massa tentang sikap  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung merasa tak nyaman karena ditahan di  Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Beberapa di antaranya memberitakan Agus Buntung ngamuk, menangis hingga memberontak karena tantrum ditahan.

Diketahui, saat ini Agus Butung tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual dan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB.

Lantas bagaimana sebenarnya tempat penahanan untuk disabilitas?

Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Khususnya pada Bab IV yang mengatur tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Lebih tepatnya detail terhadap penahanan termasuk rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tertulis pada Pasal 36 dan Pasal 37.

Berita Rekomendasi

Berikut isinya:

Pasal 36

(1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. 

(2) Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Baca juga: Agus Buntung Sempat Ancam Akhiri Hidup saat Tahu Akan Ditahan di Lapas, Pengacara: Teriak-Teriak

Pasal 37

(1) Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.

(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas