Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Berharap Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi karena Ini, tapi TKN Minta Ini

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Berharap Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi karena Ini, tapi TKN Minta Ini
Gita Irawan
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). 

“Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim MK menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya. Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, TKN berharap hakim MK bersikap rigid terhadap peraturan ini. Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, menurut TKN, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Oleh sebab itu, yang seharusnya dianggap sebagai dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujar Arsul.

Apabila memang nanti ada perbaikan, lanjut Arsul, diperkenankan hanya sebatas redaksional saja, bukan menambah substansi atau argumentasi permohonan.

Diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Minta Hakim MK Tolak Penambahan Dalil BPN dalam Sidang PHPU", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/18414241/tkn-minta-hakim-mk-tolak-penambahan-dalil-bpn-dalam-sidang-phpu.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Langgar UU Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/19392281/diduga-langgar-uu-pemilu-tim-hukum-prabowo-sandiaga-sebut-jokowi-maruf-bisa.
Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas