Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Yakin Sofyan Jacob akan Terbebas dari Tudingan Makar

Sehingga menurutnya, para purnawirawan tersebut tidak mungkin memiliki niatan untuk makar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Yakin Sofyan Jacob akan Terbebas dari Tudingan Makar
Istimewa
Inilah sosok mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob yang menjadi tersangka kasus dugaan makar pada Senin (10/6/2019) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade merasa prihatin dengan penetapan tersangka Mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob dalam dugaan kasus makar.

Ia yakin Sofyan tidak terlibat atau memiliki niatan untuk makar.

"Kami tentu sangat pihatin, dan kami yakin Sofyan Jacob tidak terlibat," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/6/2019).

Menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Sofyan merupakan purnawirawan kepolisian yang memiliki jiwa patriotisme yang tinggi, sama seperti Kivlan Zen, dan Mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Sehingga menurutnya, para purnawirawan tersebut tidak mungkin memiliki niatan untuk makar.

"Mereka termasuk pak Sofyan memiliki jiwa patriotisem tinggi, tidak mungkin ada niatan makar," katanya.

Andre yakin bila hukum adil dan tegak, Sofyan Jacob, Kivlan Zen dan Soenarko akan terbebas dari tudingan makar.

BERITA TERKAIT

Ia yakin tidak ada bukti yang menunjukkan Sofyan melakukan makar.

"Kami yakin di penghujung peradilan, mereka bisa lepas," pungkasnya.

Baca: Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar yang menyatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo.

Baca: Eks Komandan Tim Mawar Sinyalir Ada Unsur Kesengajaan dalam Pemberitaan Majalah Tempo

Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas