Eks Anggota Tim Mawar Buka-bukaan, Beri Penjelasan Soal Tudingan Rancang Kerusuhan 21-22 Mei
Mantan anggota Tim Mawar yang gamblang mendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ini mengaku pernah menyambangi kediaman Prabowo
Penulis: Malvyandie Haryadi
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Baca: MK Siapkan Pengawalan Melekat untuk Sembilan Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres 2019
Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Kivlan Zen
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri.
Atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, kini Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari.
Kivlan ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak Kamis (30/5/2019).