Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Diperiksa Kembali Senin Pekan Depan
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob.
Dirinya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada pekan depan.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Sedianya, Sofyan diperiksa pada Senin (10/6/2019) kemarin. Namun dirinya tidak hadir karena sakit.
Agenda itu merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebelumnya, dirinya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Mei lalu.
Atas ketidakhadiran itu, Sofyan mengajukan penjadwalan ulang yang disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Baca: Sofyan Jacob Dilaporkan Kasus Makar Bersama Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) kemarin.
Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana