Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menengok Rumah Sjamsul Nursalim di Jakarta

Sjamsul Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus BLBI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menengok Rumah Sjamsul Nursalim di Jakarta
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kediaman pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus tersangka terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim yang berada di Simprug, Grogol pada Selasa (11/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.

"Ya, sudah (tersangka)," sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Sjamsul Nursalim, yang notebene mantan obligor BDNI, kini tinggal di Singapura.

Disinggung bagaimana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala .

Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha

Baca: Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Selingkuh dengan Citra Monica

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex.

Berita Rekomendasi

Disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," jelas Alex.

Baca: Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 T

Surat permintaan keterangan tersebut pun telah diumumkan secara terbuka ke publik melalui media massa di Indonesia sekaligus dengan penegasan bahwa pemeriksaan di tahap penyelidikan tersebut.

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Hal itu dilakukan selain untuk kepentingan penyelidikan KPK juga memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan atau bukti-bukti lain secara adil dan proporsional.

KPK juga telah tiga kali memanggil pasangan suami istri tersebut yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.

KPK juga telah mengirimkan surat secara patut kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat lain di Indonesia dan Singapura.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, Pada 17 Mei 2019, KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan tersangka SJN dan ITN pada para tersangka ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia, yakni The Oxley Singapura, Cluny Road Singapura, Head Office of Giti Tire Pte. Ltd., Singapura, dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta, Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Senin (10/6/2019) di KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas