Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Wakadensus Perintahkan Tangkap Perwira Aktif TNI Viral di Dunia Maya, Polri: Itu Hoaks

Mabes Polri tak berhak melakukan upaya hukum apalagi upaya hukum yang memaksa kepada perwira TNI aktif

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Surat Wakadensus Perintahkan Tangkap Perwira Aktif TNI Viral di Dunia Maya, Polri: Itu Hoaks
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengklarifikasi bahwa surat Wakadensus 88 Brigjen Pol Martinus Hukom yang memerintahkan penangkapan perwira aktif TNI yang beredar di dunia maya adalah berita bohong atau hoaks.

Menurut Iqbal, Mabes Polri tak berhak melakukan upaya hukum apalagi upaya hukum yang memaksa kepada perwira TNI aktif, karena TNI memiliki mekanisme peradilan sendiri.

“Narasi yang beredar di dunia maya itu hoaks, karena setiap anggota Polri paham bahwa TNI memiliki mekanisme peradilan sendiri dan Polri tak berhak melakukan upaya hukum, apalagi yang memaksa kepada anggota TNI aktif,” ungkap Iqbal ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Iqbal menyebutkan bahwa dalam surat tersebut ada beberapa kesalahan penulisan yang mengindikasikan bahwa surat itu adalah hoaks.

Baca: Alasan Kemenpora Prioritaskan Witan Sulaeman Bermain di Klub Eropa Bukan Indonesia

Baca: Catat! Jadwal Keberangkatan Kereta Uji Coba LRT Jakarta

Yang pertama adalah nama Wakadensus Brigjen Pol Martinus Hukom yang dalam surat tersebut ditulis “Marthinus”.

Di sisi lain Wakadensus Brigjen Pol Martinus Hukom dalam surat itu ditulis memiliki gelar MH (Magister Hukum), padahal yang bersangkutan tak pernah menempuh pendidikan Master Hukum.

Iqbal menuding surat hoaks itu dibuat dengan sengaja untuk menggoyang soliditas TNI dan Polri.

Berita Rekomendasi

“Narasi hoaks yang disebar itu diduga untuk menggoyang soliditas TNI dan Polri,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas