Surat Wakadensus Perintahkan Tangkap Perwira Aktif TNI Viral di Dunia Maya, Polri: Itu Hoaks
Mabes Polri tak berhak melakukan upaya hukum apalagi upaya hukum yang memaksa kepada perwira TNI aktif
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengklarifikasi bahwa surat Wakadensus 88 Brigjen Pol Martinus Hukom yang memerintahkan penangkapan perwira aktif TNI yang beredar di dunia maya adalah berita bohong atau hoaks.
Menurut Iqbal, Mabes Polri tak berhak melakukan upaya hukum apalagi upaya hukum yang memaksa kepada perwira TNI aktif, karena TNI memiliki mekanisme peradilan sendiri.
“Narasi yang beredar di dunia maya itu hoaks, karena setiap anggota Polri paham bahwa TNI memiliki mekanisme peradilan sendiri dan Polri tak berhak melakukan upaya hukum, apalagi yang memaksa kepada anggota TNI aktif,” ungkap Iqbal ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Iqbal menyebutkan bahwa dalam surat tersebut ada beberapa kesalahan penulisan yang mengindikasikan bahwa surat itu adalah hoaks.
Baca: Alasan Kemenpora Prioritaskan Witan Sulaeman Bermain di Klub Eropa Bukan Indonesia
Baca: Catat! Jadwal Keberangkatan Kereta Uji Coba LRT Jakarta
Yang pertama adalah nama Wakadensus Brigjen Pol Martinus Hukom yang dalam surat tersebut ditulis “Marthinus”.
Di sisi lain Wakadensus Brigjen Pol Martinus Hukom dalam surat itu ditulis memiliki gelar MH (Magister Hukum), padahal yang bersangkutan tak pernah menempuh pendidikan Master Hukum.
Iqbal menuding surat hoaks itu dibuat dengan sengaja untuk menggoyang soliditas TNI dan Polri.
“Narasi hoaks yang disebar itu diduga untuk menggoyang soliditas TNI dan Polri,” pungkasnya.