Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bawaslu RI Bawa 12 Rangkap Berkas Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti ke MK

"Berkas kami serahkan 12 rangkap sebanyak 151 halaman serta 134 alat bukti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bawaslu RI Bawa 12 Rangkap Berkas Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti ke MK
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan keterangan tertulis dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Rabu (12/6/2019) petang 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI serahkan 12 rangkap berkas keterangan setebal 151 halaman, beserta 134 alat bukti terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019.

"Berkas kami serahkan 12 rangkap sebanyak 151 halaman serta 134 alat bukti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Baca: Soal Potensi Aksi di Depan MK, TKN Jokowi-Maruf Harap Imbauan Prabowo Diikuti Para Pendukungnya

Abhan menjelaskan berkas keterangan yang disampaikan Bawaslu ke MK terdiri dari empat hal.

Pertama, soal hasil pengawasan Pemilu 2019 khususnya Pilpres. Mulai dari tahapan awal hingga proses rekapitulasi.

Kedua, keterangan mengenai tindak lanjut laporan dan temuan selama proses tahapan Pemilu. Lalu perihal pokok dalil Pemohon yang berhubungan dengan Bawaslu.

Dan terakhir, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang juga berkaitan dengan dalil Pemohon.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dia mengatakan keterangan tertulis yang mereka sampaikan ke MK berdasarkan permohonan awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu.

Abhan mengaku per hari ini belum terima permohonan perbaikan yang disampaikan kubu BPN ke MK pada 10 Juni kemarin.

"Kami belum menerima permohonan ralat. Yang kami sampaikan keterangan terkait permohonan awal," jelas Abhan.

Baca: Demokrat : Biarkan Koalisi Bertambah, Berkurang atau Bubar dengan Sendirinya

Bawaslu sendiri, dijelaskan Abhan berposisi sebagai pihak pemberi keterangan yang diberikan hak menyampaikan keterangan dua hari sebelum digelarnya sidang pendahuluan.

"Kehadiran kami ke MK, posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak pemberi keterangan. Karena pendahuluan dilaksanakan tanggal 14 Juni, maka hari ini kami serahkan," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas