Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fadli Zon Sebut Vonis Ahmad Dhani Bagian dari Kematian Demokrasi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

Penulis: Grid Network
zoom-in Fadli Zon Sebut Vonis Ahmad Dhani Bagian dari Kematian Demokrasi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahamd Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.

Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai informasi, vlog 'idiot' dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Berita Rekomendasi

Baca Selanjutnya

Sumber: GridHot.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas