ICJR: Subjek Hukum Tak Jelas, Vonis Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani Janggal
Anggara Suwahju mengatakan, vonis itu janggal lantaran tidak jelasnya subjek hukumnya saat Dhani melontarkan umpatan idiot
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis satu tahun penjara terhadap musikus sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus "vlog idiot" yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019) kemarin, dinilai tidak sesuai prinsip hukum pidana.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, vonis itu janggal lantaran tidak jelasnya subjek hukumnya saat Dhani melontarkan umpatan "idiot". Umpatan itu yang kemudian dituduhkan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Saat peristiwa itu terjadi, Dhani menyebut kata "idiot" kala dirinya dikepung massa Koalisi Bela NKRI di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, tempatnya menginap pada 26 Agustus 2018. Dia tidak menyebut secara spesifik nama seseorang maupun organisasi dalam sebuatan idiot tersebut.
Baca: Timnas Indonesia Lakukan Tindakan Terpuji Meskipun Kalah dari Yordania
Baca: Tak Kaget Dirinya Jadi Target Pembunuhan, Yunarto Wijaya Sudah Dapat Ancaman sejak Sebelum Pilpres
"Pertama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut yang menekankan pentingnya penyebutan nama korban dalam pernyataan yang dituduh sebagai ungkapan penghinaan," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Rabu.
Anggara menyebutkan, terdapat tiga putusan pengadilan tingkat pertama yang mengandung pertimbangan cukup baik untuk memvonis Dhani menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Dalam putusan tersebut, penyebutan nama menjadi syarat mutlak, sebab pasal pencemaran nama baik ditujukan untuk menyerang martabat seseorang," ujar Anggara.
Kedua, selain tidak jelasnya korban umpatan idiot yang diucapkan Ahmad Dhani, Anggara menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk ditujukan kepada subjek hukum yaitu orang perseorangan, bukan kelompok atau golongan.
"Namun dalam kasus Ahmad Dhani yang ditentukan sebagai sasaran penghinaan adalah sekelompok orang yakni ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI," kata Anggara.
"Dengan demikian, penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus Ahmad Dhani ini tidaklah tepat," imbuhnya.
Terakhir, menurut Anggara, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dilekatkan hanya pada Pasal 310 jo. 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, di mana "penghinaan" harus berbentuk tuduhan.
Akan tetapi, lanjutnya, umpatan idiot yang dilontarkan Dhani itu tergolong penghinaan ringan, bukan tuduhan.
"Penghinaan ringan sendiri diatur dalam pasal 315 KUHP yang bukan merupakan bagian dari delik pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga, pada kasus Ahmad Dhani, pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 jo. 311 KUHP tidak bisa diterapkan," jelas Anggara.
Majelis hakim di PN Surabaya, Selasa lalu, menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, yakni mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Dhani telah mentransmisikan konten penghinaan dengan adanya penyebutan kata idiot sehingga membuat orang lain tersinggung.
“Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono dalam amar putusannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Kasus "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Dinilai Janggal karena Subjek Hukum Tak Jelas"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.