Kementerian KLH Targetkan Penetapan 6,53 Juta Hektare Lahan Jadi Hutan Adat
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam lima tahun menargetkan penetapan 6,53 juta hektare lahan hutan menjadi hutan adat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam lima tahun menargetkan penetapan 6,53 juta hektare lahan hutan menjadi hutan adat.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya mengatakan, dalam menetapkan hutan adat secara definitif perlu melalui proses politik yang sangat panjang.
Sehingga, Kementerian KLH melakukan penetapan wilayah indikatif untuk hutan adat.
"Itu sebagai upaya percepatan, kenapa kita tetapkan itu? supaya tidak diganggu-ganggu lagi oleh kepentingan lain, supaya masyarakat bisa secure, merasa aman, sambil proses di Pemda dan DPRD," ujar Siti di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca: Persiapan Fisik dan Spiritual Ketua Mahkamah Konstitusi Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019
Menurutnya, dalam tahap pertama, wilayah indikatif hutan sudah dikeluarkan seluas 472 ribu hektare dengan target 6,53 juta hektare.
"Saya minta ke pak Dirjen jangan lama-lama, dan tiap bulan harus ditambah terus. Jadi instrumen-instrumen ini pada dasarnya sesuatu yang kita rancang, kita kerjakan, dan kita aplikasikan, itulah ciri-ciri keseriusan pemerintah," papar Siti.
Baca: Remaja Asal Cianjur Tenggelam saat Bermain di Pantai Air Manis Padang
Penetapan 6,53 juta hektare menjadi hutan adat merupakan usulan dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Awalnya terdapat 9,3 juta hektare area hutan yang diusulkan sebagai hutan adat.
Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data peta kawasan hutan, angkanya berkurang menjadi 6,53 juta hektare.
Soal RUU Masyarakat Hukum Adat
Nasib Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat belum juga jelas, meski sudah melewati dua pemerintahan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono hingga Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan dalam hal RUU Masyarakat Hukum Adat yang menjadi kepala sektornya yaitu Kementerian Dalam Negeri dan telah dilakukan pembahasan di DPR.
"Tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri (perkembangannya), kami sebagai salah satu pihak yang diundang waktu itu (rapat di DPR)," ujar Sofyan di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca: Respons Ketua Setara Institute Sikapi Diungkapnya Aktor-aktor Kerusuhan 22 Mei Oleh Polri