Kisah Sopir Mantan Danjen Kopassus: Pengiriman Senjata Terhambat Urusan Pribadi
Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi menuturkan HR merupakan pengemudi dan pengawal Soenarko
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan HR atau Heriyansyah sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus yang menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi menuturkan HR merupakan pengemudi dan pengawal Soenarko setelah tidak menjadi anggota TNI lagi.
HR pun telah mengaku mengenal Soenarko. Ia juga mengaku diperintah Soenarko untuk mengirimkan senjata api ilegal ke Jakarta dari Aceh.
"Tersangka HR mengatakan bahwa betul tersangka kenal dengan S sejak 2008 di Banda Aceh," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca: Bupati Bogor Marah-marah, Puluhan Botol Miras Sitaan di Satpol PP Tinggal Botolnya Saja
Baca: Dua Remaja Tewas Ditikam Puluhan Kali Gara-gara Masalah Hutang Orang Tua
Baca: Wahana Komedi Putar di Pekan Raya Jakarta Roboh
Kemudian, polisi menampilkan video di mana HR mengungkapkan sejumlah informasi.
Dengan berbaju oranye khas tahanan, HR mengaku dihubungi Soenarko untuk mengirimkan senjata miliknya tersebut ke Jakarta.
Namun, pengiriman terhambat karena HR memiliki urusan lain.
Maka dari itu, Soenarko sempat menghubungi HR kembali dan mengomel.
"Beliau (Soenarko) sempat menghubungi saya beberapa kali dan mengatakan, 'kenapa lambat sekali dikirim?' Bentar Pak saya lagi cari peluang untuk dikirim," kata HR dalam video.
"Beliau sampai ngomel-ngomel," imbuh dia.
Kemudian, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI. Beni pun memberi konfirmasi bahwa senjata api ilegal tersebut dapat ia kirim.
"Di tanggal 15 Beni konfirmasi ke saya, 'bang, senpi bisa dikirim jam 3 sore'. Oke saya akan laporkan ke bapak dan kita akan jumpa di mana," ungkap HR dalam video.
Setelah itu, HR bertemu dengan Beni dan menuju bandara. Beni pun mengurus agar senjata tersebut dapat dikirim ke Jakarta dengan angkutan udara.
Beni diketahui membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh. Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.
Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.
Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.
Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.
Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengiriman Senpi dari Aceh ke Jakarta Menurut Tersangka Heriyansah, Supir Soenarko"