Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mulai Temukan Aset Sjamsul Nursalim Terkait Korupsi BLBI

KPK menyebut telah menemukan aset yang terafiliasi dengan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Mulai Temukan Aset Sjamsul Nursalim Terkait Korupsi BLBI
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menemukan aset yang terafiliasi dengan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Aset itu diduga terkait kasus korupsi BLBI.

"Kami sudah mulai menemukan beberapa aset yang diduga milik dari tersangka, atau pun yang diduga terkait atau terafiliasi dengan tersangka atau perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Saat ditanya aset Sjamsul mana saja yang diduga terkait dengan perkara ini Febri belum mau menjawabnya. Ia mengatakan posisi aset itu merupakan bagian dari informasi teknis penyidikan.

"Tapi secara lebih rinci tentu kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan tersebut masih berjalan," jelas Febri.

Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok

Sjamsul sendiri masih memiliki aset dan bisnis yang berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal. Perusahaan ini memproduksi dan memasarkan ban dengan merek Zeneos dan GT Radial.

Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim (Forbes)

Perusahaan ini juga memiliki sejumlah anak usaha di antaranya PT Softex Indonesia (pembalut wanita), PT Filamendo Sakti (produsen benang), dan PT Dipasena Citra Darmadja (tambak udang, sewa gudang).

Sjamsul pun memiliki saham di Polychem Indonesia dan sejumlah usaha ritel yang menaungi beberapa merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kasus ini bermula saat BDNI mendapat bantuan dana BLBI sebesar Rp 37 triliun. BDNI juga menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode 1999-2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet. Namun BPPN menduga BDNI menyalahgunakan dana bantuan itu dan menetapkan BDNI sebagai bank yang melanggar hukum.

Sementara Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002 malah menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menuntaskan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

VONIS TERSANGKA SKL BLBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/Henry Lopulalan
VONIS TERSANGKA SKL BLBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dijamin Sjamsul Nursalim dalam PKPS.

Namun setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar. Meski demikian, sisa utang BDNI sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

Syafruddin sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

Hukumannya diperberat di tahap banding menjadi 15 tahun penjara dan sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Fakta-fakta Pembunuhan Sadis di Jalanan Balikpapan, Pelaku dan Korban Sama-sama Tuna Rungu

Baca: Beredar Video Diduga Menteri Malaysia Tidur Dengan Pria Gay

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas