Politisi PKS Minta Hakim MK Mundur Jika Tak Bisa Adil Memutus Sengketa Pemilu
Almuzzamil Yusuf meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap negarawan, adil, dan menjunjung integritas dalam memutus 340 perkara sengketa Pemilu
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzamil Yusuf meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap negarawan, adil, dan menjunjung integritas dalam memutus 340 perkara sengketa Pemilu 2019.
Menurutnya jika hakim MK tak mampu mewujudkan hal-hal tersebut maka sebaiknya mengundurkan diri.
“Saya mengingatkan hakim MK agar bersikap negarawan, adil, dan menjunjung integritas sungguh-sungguh untuk mengutamakan kepentingan bangsa dalam memutus sengketa Pemilu 2019, jika tidak mampu karena banyaknya intervensi maka sebaiknya mengundurkan diri, itu sikap yang kesatria,” ungkap Almuzzamil di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Almuzzamil pun mengapresiasi ucapan Ketua MK, Anwar Usman yang mengatakan hanya patuh pada konstitusi dan hanya pada Allah SWT dalam memutus sengketa Pemilu 2019.
Baca: Orang Tua Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Malam Takbiran Masih Misteri
Baca: Eden Hazard Bukan Pemain Bergaji Tertinggi Di Real Madrid
Muzzammil pun mengingatkan agar jangan sampai terulang kembali kasus Panja Mafia Pemilu yang melibatkan oknum Panitera MK dan kasus korupsi sengketa Pilkada di MK yang melibatkan oknum hakim MK yang telah mencoreng marwah kelembagaan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 lalu.
“Marwah MK tercoreng pada 14 Desember 2017 ketika 5 hakim MK menolak permohonan uji materi Pasal 284 yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. MK tidak berani memperluas makna perzinahan. Padahal jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi,” pungkasnya.