Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Akan Bervariasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang membahas terkait tarif layanan jaminan produk halal (JPH).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang membahas terkait tarif layanan jaminan produk halal (JPH).
Rencananya tarif layanan akan diterapkan bervariasi, menyusul pada 17 Oktober 2019 nanti seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan, setelah selesai dibahas, draft tarif layanan jaminan produk halal oleh BPJPH akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Baca: Golkar Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua Komisi III DPR RI
Ia menerangkan, layanan produk halal yang akan didapat konsumen meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, peningkatan kompetensi penyelia halal, dan lain-lain.
"Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan misalnya di UIN/IAIN," jelasnya diketerangan, yang diterima Rabu (12/6/2019).
Ia menerangkan, tugas BPJPH sendiri telah diamanahkan pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal.
"Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi, dan infrastruktur serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019," ungkapnya.
Baca: Gibran Rakabuming Kenalkan Bisnis Kuliner Baru Bareng Kaesang dan Chef Arnold
Harapannya, semua persiapan dapat rampung sebelum hari "H" 17 Oktober 2019.
Uji coba dan masa transisi penyenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kita juga sedang mempersiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran, draf PMK Tarif Layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerjasama dengan berbagai stakeholders dan mitra strategis, dan juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal," papar Sukoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.