Begini Alur Persidangan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Besok
Selain itu, Fajar mengatakan sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan alur sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi besok, Jumat (14/6/2019).
Fajar mengatakan, besok sidang dengan materi mendengarkan permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Selain itu, Fajar mengatakan sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.
Hal itu disampaikan Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).
"Artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi. Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," kata Fajar.
Fajar mengatakan, untuk kedua Paslon peserta Pilpres 2019 tidak diwajibkan untuk hadir.
Namun jika kedua Paslon peserta Pilpres 2019 berkenan untuk hadir maka hal itu patut disyukuri karena menjadi ajang mempertemukan kedua Paslon peserta Pilpres 2019 sekaligus menyejukan suasana politik.
Baca: Sidang Sengketa Pilpres, Kapolri: Tak Boleh Ada Aksi Massa di Depan MK!
Baca: Akhiri Spekulasi, Lee Chong Wei Resmi Putuskan Pensiun
Baca: Mengapa Rakyat Hong Kong Marah Soal Ekstradisi ke China
Baca: Kapolri Bantah Polri Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
"Kalau harus (hadir) sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, karena sidang besok agendanya menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak pemohon maka kemungkinan akan ada juga pengesahan alat bukti oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," kata Fajar.
Fajar mengatakan, besok pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pihak pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 hanya akan mendengarkan permohonan.
Di samping itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah mengirimkan salinan permohonan kepada pihak KPU dan pihak paslon 01.
Mahkamah Konstitusi juga telag memberitahukan secara patut kepada para pihak untum hadir dalam sidang besok.
"Hanya mendengarkan. Yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin dan hari ini melengkapi dan MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," kata Fajar.
Setelah sidang pendahuluan selesai besok, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/6/2019).
Agenda sidang pada Senin, kata Fajar, adalah giliran pihak termohon yakni KPU yang akan menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemoho.
"Setelah pendahuluan masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17sampai 24 Juni 2019. Kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya, maka Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, semua rangkaian sidang akan dijalani sampai dengan pembacaan putusan akhir.
"Dalam putusan akhir nanti pendapat hukum MK akan dituangkan. Artinya apa? Artinya persidangan dari awal sampai akhir nanti akan dilalui semua dulu. Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, itu semua akan dilalui dan semua akan dirangkai oleh hakim MK dalam keputusan nanti," kata Fajar.