Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Gaji 13 Tahun 2019 Turun? Ini Penjelasan Sri Mulyani

PNS dan TNI/Polri dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13. Lalu kapan gaji 13 tahun 2019 turun? Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kapan Gaji 13 Tahun 2019 Turun? Ini Penjelasan Sri Mulyani
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
PNS dan TNI/Polri dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13. Lalu kapan gaji 13 tahun 2019 turun? Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani! 

TRIBUNNEWS.COM- Kapan gaji 13 PNS tahun 2019 turun?

Pertanyaan ini mungkin banyak terlintas di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri.

Tenang! Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan penjelasan.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri disebut akan dilakukan sesuai dengan rencana.

Rencananya, gaji ke-13 bagi ASN ini akan turun pada 1 Juli 2019.

Sri Mulyani memastikan hal tersebut serta meminta ASN untuk menunggu.

Baca: Oknum PNS Ini Berdalih Sengaja Bawa Mobil Damkar untuk Absen Karena Motornya Mogok

Baca: Polisi Dalami Motif Ekonomi di Balik Pencurian Mobil Damkar di Jakarta Utara oleh Oknum PNS

"Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan THR dibedakan dengan tujuan untuk membantu pembayaran sekolah anak.

"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," paparnya.

Gaji ke-13 ini akan diterima oleh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Untuk besaran gaji ke-13 akan sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh ASN di setiap bulannya.

Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 jika tidak ada kendala dalam proses pencairan dan sesuai dengan yang telah dijadwalkan.


Mengutip dari Kompas.com, Direktur Perbendaharaan Marwanto Harjowiryo mengatakan, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 20 triliun di tahun 2019.

Pembayaran gaji ke-13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca: Maling Gasak Rp 190 Juta Hingga Sembilan Sertifikat Rumah dan Tanah dari Rumah PNS di Depok

Baca: BKN Umumkan Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Ada 254.173 Lowongan di Pemerintah Pusat & Daerah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas