Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri Luncurkan Pedoman Penyusunan APBD 2020 bagi Pemda dan DPRD

Pedoman Penyusunan APBD ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemendagri Luncurkan Pedoman Penyusunan APBD 2020 bagi Pemda dan DPRD
Dokumen Menedagri
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri terbitkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 yang ditujukan sebagai rujukan perancangan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD tahun berikutnya.

Pedoman Penyusunan APBD ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.

"Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri tesebut dalam penyusunan APBD Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (13/06/2019).

Baca: Rekomendasi 7 Bubur Ayam Enak untuk Sarapan saat Liburan di Bandung

Baca: Sempat Ancam Jokowi dan Wiranto, Pria Berserban Hijau Akhirnya Menyesal

Baca: Tahun Depan, Menhub Fokus ke Angkutan Massal Darat dan Kereta Api

Soal sosialisasinya sendiri, difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019, dengan mengambil lokasi di Ibu Kota.

"Akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat, yaitu 18 Juni 2019," ujar Bahtiar.

Tata aturan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menjadi instrumen pihak Kemendagri untuk membimbing dan mengevaluasi perencanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang kini tengah disusun Pemda dan DPRD.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas