Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Dana Suap DAK Kebumen ke PAN

Politikus PAN itu menyebut uang tersebut merupakan dana kontribusi Yahya sebagai kader.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telusuri Aliran Dana Suap DAK Kebumen ke PAN
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan di Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta yang muncul dalam persidangan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah.

Salah satunya terkait uang suap DAK Kebumen untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

"Prinsip dasar begini lebih lanjut nanti akan melakukan analisis keterangan saksi itu kan juga akan dilihat apa yang disampaikan pada proses penyidikan dan apa yang disampaikan pada proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Pada persidangan sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan selaku terdakwa membantah uang sebanyak Rp3,6 miliar yang diterimanya dari Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad sebagai suap.

Politikus PAN itu menyebut uang tersebut merupakan dana kontribusi Yahya sebagai kader.

Yahya diklaim Taufik maju sebagai kepala daerah melalui PAN.

Bahkan, Taufik juga menyebut uang dari Yahya langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqin.

BERITA REKOMENDASI

Febri mengatakan fokus KPK saat ini membuktikan aliran suap DAK Kebumen untuk Taufik.

Namun, kata dia, jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta lain terkait aliran dana suap, termasuk untuk kegiatan partai atau politik.

Baca: JMMJ Desak Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei

"Misalnya ada pemberian-pemberian dari pihak lain itu untuk kepentingan katakanlah aliran dana pembiayaan kegiatan partai politik atau aliran dana yang diberikan pada pihak lainnya itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuraikan di persidangan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.

Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.


Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.

Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.

Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas