Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Jelang Sidang Sengketa Pilpres: BPN Minta Komisioner KPU Diberhentikan hingga . . .

Sidang gugatan Pilpres 2019 ini akan di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UPDATE Jelang Sidang Sengketa Pilpres: BPN Minta Komisioner KPU Diberhentikan hingga . . .
Warta Kota/henry lopulalan
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Warta Kota/henry lopulalan 

Sidang gugatan Pilpres 2019 ini akan di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang sidang gugatan Pilpres 2019 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) ataupun Tim Kampanye Nasional (TKN) sudah mempersiapkan berbagai hal.

Sidang gugatan Pilpres 2019 yang direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang, jadwalnya adalah penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak ke MK Selama Sidang

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

BERITA REKOMENDASI

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

1. Minta Komisioner KPU Diberhentikan

Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman (Danang Triatmojo)

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca: Susul Bawaslu, KPU Serahkan Jawaban dan 272 Boks Alat Bukti Kepada MK

Mahkamah Konstitusi, kata Arief, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.


"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Menurut Arief, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas