Akses Ruang Sidang Dibatasi, MK Tempatkan Satu Unit Layar Lebar
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menempatkan satu unit layar lebar di luar ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pus
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menempatkan satu unit layar lebar di luar ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Layar lebar tersebut menayangkan mengenai aktivitas di dalam ruang Sidang Pleno tempat digelarnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
Berdasarkan pemantauan pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 08.30 WIB, para pihak berperkara sudah mulai masuk ke ruangan sidang pleno.
Namun, pihak MK membatasi akses untuk masuk ke ruang sidang. Hanya pihak berperkara saja yang dapat masuk ke ruangan itu.
Sementara itu, akses awak media ke ruang sidang dibatasi. Hanya fotografer dan kamera person yang diperkenankan berada di dalam ruang sidang. Sementara itu, sisanya berada di luar ruang sidang.
Baca: Inilah 3 Nomor Andalan PBSI Saat jadi Tuan Rumah Indonesia Open 2019
Baca: Bergelar Master Manajemen Teknologi dalam Satu Tahun
Baca: Usai Putuskan Pensiun, Lee Chong Wei Berencana Bulan Madu Bersama Istri
Mereka dapat memperhatikan jalannya sidang dari layar lebar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan pemantauan pada Jumat pagi, aktivitas sudah terlihat di Gedung MK. Petugas keamanan dari unsur TNI dan Polri menggelar apel di Jalan Merdeka Barat.
Sebelum memulai sidang, pihak keamanan akan melakukan sterilisasi area pada pukul 07.45 WIB. Berselang 15 menit setelah sterilisasi dilakukan, pihak berperakara baru diperkenankan masuk ke ruang sidang. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.