Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BW: Suara Prabowo-Sandi 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen. KPU Bilang Tidak Jelas

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menilai hasil perolehan suara versi KPU tidak sah karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan meluas

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BW: Suara Prabowo-Sandi 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen. KPU Bilang Tidak Jelas
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengatakan, berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Jumlah 132.223.408," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Pada bagian pokok permohonan, tim kuasa hukum memaparkan bahwa perolehan tersebut didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki Pemohon, baik yang berasal dari BPN, relawan yang dikoordinasikannya maupun dokumen yang berasal dari Bawaslu.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Data yang dimiliki tim hukum tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyatakan, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,42 persen.

Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

Berita Rekomendasi

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menilai hasil perolehan suara versi KPU tidak sah karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan meluas selama proses pemilu.

Oleh sebab itu, kata Bambang, MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta pilpres karena diduga melakukan kecuran dan menetapka pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih 2019-2024.

Calon presiden 01 Joko Widodo didamping KH Ma'ruf Amin, bersyukur dan berterima kasih atas pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Saksikan warga Kampung Deret Johar Baru. Jakarta, Selasa (21/5/2019) Hasil rekapitulasi suara menetapkan pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak mencapai 55,5 persen. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Calon presiden 01 Joko Widodo didamping KH Ma'ruf Amin, bersyukur dan berterima kasih atas pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Saksikan warga Kampung Deret Johar Baru. Jakarta, Selasa (21/5/2019) Hasil rekapitulasi suara menetapkan pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak mencapai 55,5 persen. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019–2024," kata Bambang.

Klaim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, KPU Bilang Tidak Jelas

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, dalil tentang perolehan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 52 persen tidak jelas.

Dalil yang dimuat dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dimohonkan ke Mahlamah Konstitusi (MK) tersebut, menurut Hasyim, tidak berdasar.

"Kalau petitum permintaan permohonan itu boleh-boleh aja, mau minta apa saja boleh. Artinya minta untuk menolak mengikuti keputusan KPU itu boleh-boleh saja, kemudian mengikuti suara pemohon itu boleh-boleh saja, tapi pertanyaannya, atas dasar apa," kata Hasyim usai sidang perdana sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (Danang Triatmojo)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas