Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pemberi Tas Mewah dan Berlian ke Bupati Talaud

KPK) bakal memeriksa Bernard Hanafi Kalalo, tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Periksa Pemberi Tas Mewah dan Berlian ke Bupati Talaud
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bernard Hanafi Kalalo, tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang menjerat Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Diketahui, Bernard adalah pria yang memberikan berbagai macam tas mewah, perhiasan, dan juga uang kepada Sri Wahyumi untuk dapat proyek di Kepulauan Talaud.

Rinciannya yakni tas merk Channel senilai Rp97,36 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp32,99 juta, anting berlian senilai Rp32,07 juta, cincin berlian senilai Rp76,92 juta, dan uang tunai sekitar Rp50 juta.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Bupati Sri Wahyumi ketika diperiksa KPK pada Jumat (17/5), mengungkap jika Bernard memberi berbagai macam merek tas mewah dan perhiasan karena dasar senang kepadanya.

"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka. Lagian itu enggak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan. Apa yang bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," ucap Sri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

BERITA REKOMENDASI

Sri Wahyumi bersama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni handbag Channel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.


Sri Wahyumi dan Benhur disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas