KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing
KPK memperpanjang penahanan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Mataram Kurniadie
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Mataram Kurniadie dalam kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain Kurniadie, KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 17 Juni 2019 hingga 26 Juli 2019 untuk tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Baca: 15 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi
Baca: Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat : Klaim Sepihak, Bombastis dan Sulit Dibuktikan
Baca: Nikita Mirzani Menangis Lihat Bocah NTT Nyanyi Lagu Ayah, Ruben Onsu Singgung Julukan Ratu Nyinyir
Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas 1 Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019.
Selain dua pejabat Imigrasi Klas 1 Mataram, KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat. Liliana diduga menyuap kedua pejabat Imigrasi Mataram dalam kasus ini.
Awalnya, Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Baca: Pencuri Senjata Api Milik Anggota Brimob Saat Rusuh 22 Mei Sudah Berniat Menjarah Sejak Awal
Baca: Jejak Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria Hingga Berada di Padepokan Monghiang Banten
Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tak berlanjut.
Sebelumnya, kantor Imigrasi Klas 1 Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.
Kemudian Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.
Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie.
Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar.
Kronologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin hingga Selasa, 27-28 Mei 2019.
Saat giat OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Tujuh orang tersebut yakni, Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat; Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Baca: Anak Usaha Adhi Karya Gandeng Ustaz Yusuf Mansur Bangun Hunian Mewah di Sentul, Ubudnya Sentul
Baca: Selain 4 Tokoh Nasional, Ternyata Ada Tokoh Lain yang Mendapat Ancaman Pembunuhan
Baca: Suap Izin Tinggal WNA, Tujuh Orang Terjaring OTT Pejabat Imigrasi di NTB
Kemudian, staf Liliana, WYU; GM Wyndham Sundancer Lombok, JHA; serta dua penyidik PNS, BWI dan AYB. Tujuh orang tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di kantor KPK.
Alexander menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Penyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) alias turis di NTB tahun 2019.
Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan salag seorang penyidik di sebuah hotel daerah Mataram. Tim mengamankan keduanya pada Senin, 27 Mei 2019 sekira pukul 21.45 waktu setempat.
"Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," papar Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.