Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing

KPK memperpanjang penahanan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Mataram Kurniadie

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam, di salah satu kedai kopi di pusat perbelanjaan kota Mataram, bersama tujuh orang lainnya dan menyita ratusan Juta rupiah yang diduga sebagai suap untuk perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Mataram Kurniadie dalam kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA).

Selain Kurniadie, KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 17 Juni 2019 hingga 26 Juli 2019 untuk tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Baca: 15 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi

Baca: Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat : Klaim Sepihak, Bombastis dan Sulit Dibuktikan

Baca: Nikita Mirzani Menangis Lihat Bocah NTT Nyanyi Lagu Ayah, Ruben Onsu Singgung Julukan Ratu Nyinyir

Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas 1 Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019.

Selain dua pejabat Imigrasi Klas 1 Mataram, KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat. Liliana diduga menyuap kedua pejabat Imigrasi Mataram dalam kasus ini.

Awalnya, Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Baca: Pencuri Senjata Api Milik Anggota Brimob Saat Rusuh 22 Mei Sudah Berniat Menjarah Sejak Awal

Baca: Jejak Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria Hingga Berada di Padepokan Monghiang Banten

BERITA TERKAIT

Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tak berlanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (tengah) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam, di salah satu kedai kopi di pusat perbelanjaan kota Mataram, bersama tujuh orang lainnya dan menyita ratusan Juta rupiah yang diduga sebagai suap untuk perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (tengah) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam, di salah satu kedai kopi di pusat perbelanjaan kota Mataram, bersama tujuh orang lainnya dan menyita ratusan Juta rupiah yang diduga sebagai suap untuk perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, kantor Imigrasi Klas 1 Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.

Kemudian Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie.

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar.

Kronologi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin hingga Selasa, 27-28 Mei 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas