Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing

KPK memperpanjang penahanan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Mataram Kurniadie

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam, di salah satu kedai kopi di pusat perbelanjaan kota Mataram, bersama tujuh orang lainnya dan menyita ratusan Juta rupiah yang diduga sebagai suap untuk perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat giat OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Tujuh orang tersebut yakni, Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat; Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Baca: Anak Usaha Adhi Karya Gandeng Ustaz Yusuf Mansur Bangun Hunian Mewah di Sentul, Ubudnya Sentul

Baca: Selain 4 Tokoh Nasional, Ternyata Ada Tokoh Lain yang Mendapat Ancaman Pembunuhan

Baca: Suap Izin Tinggal WNA, Tujuh Orang Terjaring OTT Pejabat Imigrasi di NTB

Kemudian, staf Liliana, WYU; GM Wyndham Sundancer Lombok, JHA; serta dua penyidik PNS, BWI dan AYB. Tujuh orang tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di kantor KPK.

Alexander menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. ‎Penyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) alias turis di NTB tahun 2019.

Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan salag seorang penyidik di sebuah hotel daerah Mataram. Tim mengamankan keduanya pada Senin, 27 Mei 2019 sekira pukul 21.45 waktu setempat.

"Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," papar Alex.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas