Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tanggapi Tim Hukum 02, Demokrat : SBY Tidak Pernah Katakan Intelijen Tidak Netral Untuk Pilpres

"Pak SBY tidak pernah menyatakan intelijen tidak netral untuk pilpres! Jadi itu tidak tepat!" tegas Ferdinand Hutahaean

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tanggapi Tim Hukum 02, Demokrat : SBY Tidak Pernah Katakan Intelijen Tidak Netral Untuk Pilpres
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Wakil Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean di Posko Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (6/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menegaskan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah bicara intelijen tidak netral untuk Pilpres 2019.

"Pak SBY tidak pernah menyatakan intelijen tidak netral untuk pilpres! Jadi itu tidak tepat!" tegas Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Jumat (14/6/2019).

Baca: Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat : Klaim Sepihak, Bombastis dan Sulit Dibuktikan

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (KOMPAS.COM)

Pernyataan Ferdinand Hutahaean tersebut saat menanggapi Tim Hukum 02 yang menyebut nama SBY ketika mengutip perkataan ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu sebagai bukti petunjuk dugaan ketidaknetralan oknum aparat intelijen yang berpihak pada paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 dalam permohonan yang dibacakannya.

Ferdinand Hutahaean menjelaskan, pernyataan SBY yang dijadikan bukti Tim Hukum 02 itu disampaikan dalam konteks Pilkada 2018 lalu, bukan untuk Pilpres 2019 atau pemilu 2019.

"Apa yang dinyatakan Tim Hukum 02 dalam permohonan di MK, yang menyampaikan pernyataan pak SBY tentang intelijen itu saya pikir itu sudah tidak relevan lagi. Karena pernyataan itu disampaikan pak SBY saat pilkada," ujar Ferdinand Hutahaean.

Jadi kalau kini pernyataan SBY itu kembali dikutip dan dipakai untuk konteks pilpres, maka itu menurut dia, sudah tidak tepat.

Baca: Sidang PHPU Pilpres : Bukti Kecurangan Paslon 01 Dibacakan 02 Hingga Polemik Perbaikan Permohonan

Rekomendasi Untuk Anda

"Apalagi kalau bicara tempusnya dan kasusnya, ini sudah dua hal yang berbeda. Pernyataan SBY itu terkait dengan Pilkada," paparnya.

"Jadi SBY tidak pernah bilang intelijen itu tidak netral untuk Pilpres. Jadi itu hal yang berbeda," tegasnya.

Tim Hukum 02 Pakai Pernyataan SBY

Kuasa Hukum 02, Denny Indrayana menyebut nama Presiden Keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).

Denny menyebut nama SBY ketika mengutip perkataan SBY sebagai bukti petunjuk dugaan ketidaknetralan oknum aparat intelijen yang berpihak pada paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 dalam permohonan yang dibacakannya.

Baca: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Waduk Muara Nusa Dua

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Yang pasti, pada kesempatan kali ini, kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014," kata Denny di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).

Tim hukum hanya mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yang menurut keterangan waktunya disampaikan pada 23 Juni 2018.

Dalam pernyataan yang dikutip, SBY mengatakan bahwa ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri adalah benar adanya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas