Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tim Hukum 02 Minta Pemilu 2019 Diulang Atau Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenangnya

Bambang menambahkan jika Presiden Jokowi sebagai petahana sudah melakukan kecurangan pemilu dalam lima bentuk.

Penulis: Grid Network
zoom-in Tim Hukum 02 Minta Pemilu 2019 Diulang Atau Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenangnya
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Bambang Widjojanto selaku ketua Tim Hukum Prabowo-Sandimengungkapkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin berpotensi melakukan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

Karena itu, tim hukum Prabodo-Sandi mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amindalam keikutsertaan mereka dalam pilpres 2019.

Selebihnya tim kuasa hukum 02 juga meminta dan menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres atau setidaknya melaksanakan pemilu ulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Bambang menambahkan jika Presiden Jokowi sebagai petahana sudah melakukan kecurangan pemilu dalam lima bentuk.

Kelima kecurangan itu menurut Bambang adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Dengan kelima kecurangan itu, Bambang menilai sudah bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Berita Rekomendasi

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.

Baca Selengkapnya

Sumber: GridHot.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas