Setya Novanto Ketahuan di Luar Lapas, KPK: Kredibilitas Ditjen PAS Terancam
Akibat ulah Setnov yang sudah berulang kali ini, Ditjen PAS langsung memindahkan lokasi penahanan Novanto ke Lapas Gunung Sindur di Bogor.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto alias Setnov berulah lagi. Kali ini, beredar foto yang diduga dirinya sedang 'pelesir' ke sebuah toko di Padalarang, Bandung Barat.
Ulah Setnov ini disebut sudah yang ke sekian kalinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin.
Beberapa waktu lalu, sempat juga beredar foto Setnov sedang berada di rest area kilometer 97 Tol Purbaleunyi arah Jakarta.
Tak hanya itu, Setnov juga sempat bikin heboh lantaran menempati sel palsu.
Mengomentari hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berbicara soal kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan khusus terkait lapas.
"Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
Akibat ulah Setnov yang sudah berulang kali ini, Ditjen PAS langsung memindahkan lokasi penahanan mantan Ketua Umum Partai Golkar ke Lapas Gunung Sindur di Bogor.
"KPK pun menghargai pemindahan napi (Setnov) tersebut," ujar Febri.
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto membeberkan kronologis Setnov keluar Lapas Sukamiskin. Katanya, Setnov Setnov keluar lapas untuk berobat.
"Pada hari Senin, 10 Juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung," jelas Ade.
Kemudian, Selasa, 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, sekitar 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.
Masih menurut penuturan Ade, 11 juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pada 10.41 WIB dengan keluhan sakit, seperti tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.
"Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045," terang Ade.
Lalu kata Ade, pukul 14.42 WIB, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa.
Pukul 14.50 WIB, imbuh Ade, pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata WBP atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi.
"Pukul 17.43 WIB, WBP atas nama Setya Novanto kembali ke RS Santosa. Pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan WBP atas nama Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujarnya.
Ditjen PAS pun membenarkan Setnov tak berada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB-17.43 WIB. Kata Ade, Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.
"Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.