Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar

Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan jadwal kedua untuk Sofyan. Sedianya, Sofyan diperiksa pada Senin pekan lalu. Namun, dia mangkir

Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob, sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin (17/6/2019).

Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan jadwal kedua untuk Sofyan. Sedianya, Sofyan diperiksa pada Senin pekan lalu. Namun, dia mangkir dengan alasan sakit.

"Agendanya (pemeriksaan) jam 10.00 (WIB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, pagi ini.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua itu.

Baca: Balapan Tersulit, MotoGP Catalunya 2019 Buat 9 Pembalap Catat Hasil DNF

Baca: Tingkat Jan Ethes saat Ikut Jokowi Hadiri Pembukaan Pesta Kesenian Bali 2019 Bikin Publik Gemas!

"Insya Allah kami akan datang. Pak Sofyan juga. Kami enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan (alasan penetapan tersangka)," ujar Yani.

Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus itu merupakan pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.

Berita Rekomendasi

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah tentang kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar Hari Ini"

Rekam Jejak 

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan pada Senin (10/6/2019) lalu.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan 20 saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti berupa rekaman video terkait seruan makar yang diduga disuarakan Sofjan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas