Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir BPN Wacanakan Saksinya Beri Kesaksian Via Teleconference, MK Tanggapi Begini

Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandi sebelum memberikan kesaksian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jubir BPN Wacanakan Saksinya Beri Kesaksian Via Teleconference, MK Tanggapi Begini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana lanjutan sidang perkara pengujian UU MD3 dengan objek pelaksanaan hak angket kepada KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pemohon yang berupa mendengarkan keterangan Bambang Widjojanto tentang pengawasan, proses penanganan perkara, dan pelemahan yang terjadi di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menanggapi terkait pernyataan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi, Andre Rosiade, yang menyebut telah menyiapkan 30 saksi untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.

Meski begitu, Andre mengatakan semua saksinya meminta jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk melibatkan LPSK untuk perlindungan saksi.

Tidak hanya itu, Andre juga mewacanakan kemungkinan jika saksi-saksi tersebut harus memberikan kesaksian via teleconference untuk menjamin keamanan mereka.

Fajar mengatakan, Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya tidak masalah terkait wacana tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Ia bahkan mengatakan pihaknya telah memiliki aturan dan prasana untuk video conference di fakultas hukum di 42 perguran tinggi di seluruh Indonesia.

"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh. Hanya kita belum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kita anut selama ini, yang kita sediakan prasarananya itu di Fakultas Hukum di 42 tinggi di seluruh Indonesia," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).

Baca: Politisi PDI Perjuangan Ungkap Rakernas 19 Juni Akan Bahas Ini

Fajar mengatakan, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait permohonan untuk mengajukan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, untuk kemungkinan menggunakan fasilitas di luar yang disediakan Mahkamah Konstitusi, Fajar mengatakan hal itu tergantung keputusan Majelis Hakim.

"Tergantung majelis. Itu yang kita punya seperti itu, MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau tidak ya monggo," kata Fajar.

Diberitakan sebelumya, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.

Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandi sebelum memberikan kesaksian.

"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre kepada Tribunnews, Minggu, (16/6/2019).

Dengan meminta keterlibatan LPSK, nantinya menurut Andre para saksi dapat memberikan kesaksiannya dengan aman.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi.

"Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi, juga menurut Andre meminta LPSK melindungi para hakim MK yang bertugas mengadili sengketa Pemilu Presiden 2019.

Sehingga menurutnya para hakim tidak mendapat intervensi dari pihak luar saat mengadili perkara.

"Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas