Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Dukung Pelarangan Iklan Rokok di Internet

Muhammdiyah menekankan, dampak dari kegiatan merokok yang dapat merusak generasi muda ke depan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Muhammadiyah Dukung Pelarangan Iklan Rokok di Internet
Tribunnews.com/Rina Ayu
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang ditemui di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammadiyah mendukung pelarangan iklan rokok di internet.

Muhammdiyah menekankan, dampak dari kegiatan merokok yang dapat merusak generasi muda ke depan.

Baca: Gaprindo Setuju Iklan Rokok di Internet Diblokir

Muhammadiyah diketahui memiliki sayap organisasi yang memiliki konsentrasi pada pengendalian tembakau yakni Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC).

"Muhammadiyah sejak awal sudah memberikan suatu dorongan dan memberikan masukan agar selain iklan dibatasi jika dimungkian iklan rokok ditiadakan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang ditemui di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Menurut dia, langkah pemerintah tersebut perlu diapresiasi, mengingat tak mudah untuk memberlakukan regulasi yang menyangkut banyak kepentingan, terlebih untuk dihapuskan sama sekali iklan rokok.

Muhammadiyah berharap pemerintah dapat memperketat aturan yang telah ada.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau toh misalnya iklan itu tidak bisa sepenuhnya dihapuskan tapi regulasnya bisa diperketat lagi karena memang kita menyadari dampak dari rokok ini memang cukup serius terutama berkaitan dengan kesehatan khususnya kesehatan generasi muda," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet.

Baca: Tim Hukum 01 Sebut Tebalnya Permohonan Paslon 02 di MK akan Sulit Dibuktikan

Surat tersebut ditandatangani oleh Nila pada 10 juni 2019.

Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang menunjukkan, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas