Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPN Sebut Jawaban KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf di MK Standar

Tim hukum BPN, dikatakan Dahnil, bakal menyampaikan fakta hukum terkait posisi Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Sebut Jawaban KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf di MK Standar
Reza Deni/Tribunnews.com
Dahnil Anzar Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo-Sandi sudah menduga soal tanggapan kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jawaban kuasa hukum keduanya, disebut BPN, standar dan biasa.

"Misalnya menolak gugatan kami bahwa terkait posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," kata Koordinator Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019)

Tim hukum BPN, dikatakan Dahnil, bakal menyampaikan fakta hukum terkait posisi Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut.

Ditambah, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung No 21 tahun 2017.

"Banyak sekali anak-anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN dinyatakan, anak perusahaan BUMN bagian dari BUMN itu sendiri. Termasuk PP yang sudah dibuat oleh Pak Jokowi yang menyatakan bahwa BUMN, anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk kategori BUMN," lanjutnya.

Baca: Mantan Komandan Tim Mawar: Yang Dipersoalkan adalah Cover Depan. Tim Mawar Sudah Bubar

Terkait perspektif dari kuasa hukum 01, Dahnil sudah menduga sejak awal perspektifnya adalah perspektif kuantitatif.

"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah, tentu kami menggunakan perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Eks Ketum PP Muhammadiyah itu memerinci pihaknya mendasari Pemilu 2019 tidak jujur dan adil pada Undang-undang dasar 45 pasal 22E itu.

Pihaknya bakal menyampaikan itu pada sidang berikutnya.

"Kemudian terkait kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Kami akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT siluman dan sebagainya pada sidang ketiga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas