Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Periksa 2 Calon Rektor UIN

Dua saksi tersebut merupakan calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh periode 2018-2023.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Periksa 2 Calon Rektor UIN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY).

Dua saksi tersebut merupakan calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh periode 2018-2023.

Keduanya adalah Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 sekaligus Calon Rektor petahana periode 2018-2023 Farid Wajdi Ibrahim dan Guru Besar UIN Ar-Raniry sekaligus Calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2018-2023 Syahrizal.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Suap terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, komisi anti rasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi yang juga merupakan calon rektor pada sejumlah UIN daerah.

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (17/6/2019) kemarin.

Tujuh saksi tersebut yakni Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, lalu Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki. 

Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi

Kemudian Rektor IAIN Pontianak Syarif, Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah, serta Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin.

Dalam pemeriksaan kemarin, Febri mengatakan, penyidik KPK akan mendalami keterangan para saksi mengacu pada seleksi jabatan di Kemenag.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang pernah diikuti oleh para saksi," jelas Febri.

Keterangan saksi juga diperlukan untuk mengetahui terlibat atau tidaknya tersangka Romahurmuziy dalam seleksi tersebut.

"Serta mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam proses seleksi tersebut," kata Febri Diansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas