Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, uang tersebut digunakan untuk keperluan unjuk rasa dan tidak ada kaitannya dengan pembelian senjata api.

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

"(Bapak Kivlan) mengakui (menerima dana dari HM). Tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri.

Baca: Kivlan Zen Bungkam Setelah Diperiksa Polisi 9 Jam

Menurut Yuntri, kliennya dan HM saling mengenal sejak setahun lalu melalui sebuah grup di WhatsApp.

"Mereka kan kenal dari WhatsApp grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. (Tapi mereka dikatakan) dekat juga enggak, jauh juga enggak, tapi kenal baik," ujar Yuntri.

Seperti diketahui, hari ini, Kivlan diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat dengan tersangka Habil Marati (HM).

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019).

Adapun, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.

Berita Rekomendasi

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Dicecar 23 pertanyaan

 Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Kivlan yakni Muhammad Yuntri mengatakan kliennya mendapatkan 23 pertanyaan dari penyidik terkait aliran dana dari tersangka percobaan pembunuhan Habil Marati.

"Tadi itu hanya konfirmasi tentang aliran dana. Ada 23 lebih kurang pertanyaan," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas