Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Gubernur Jatim Khofifah di Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

Semula, Khofifah bersama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin dipanggil sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Gubernur Jatim Khofifah di Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menelusuri keterlibatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di kasus kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Dari fakta di BAP (berita acara pemeriksaan,-red), kami hanya ingin mengonfirmasi apakah ada keterlibatan Khofifah di pengusulan Haris (Hasanudin,-red) sebagai kakanwil (Kemenag Provinsi Jawa Timur,-red)" kata Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Semula, Khofifah bersama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin dipanggil sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, pada Rabu (19/6/2019).

Mereka dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa Kakanwil Kemenag, Jawa Timur, nonaktif Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, M.Muafaq Wirahadi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pada konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Syawal 1440 H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pada konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Syawal 1440 H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, mereka berdua berhalangan hadir.

"Bahwa untuk pak menteri sesuai dengan surat izin yang disampaikan kepada kami sedang ada kegiatan dinas di luar negeri.  Sedangkan untuk Khofifah sedang ada kegiatan," kata dia.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Bantah Tidak Siap Lampirkan Barang Bukti, Ini Alasannya

Untuk itu, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan kedua orang saksi tersebut pada Rabu pekan depan.

Berita Rekomendasi

"Kemudian untuk agenda berikutnya kami akan menghadirkan lagi pada Rabu depan
Kami harapkan kepada saksi bisa memenuhi panggilan kami," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas