Jaksa KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Gubernur Jatim Khofifah di Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
Semula, Khofifah bersama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin dipanggil sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menelusuri keterlibatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di kasus kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Dari fakta di BAP (berita acara pemeriksaan,-red), kami hanya ingin mengonfirmasi apakah ada keterlibatan Khofifah di pengusulan Haris (Hasanudin,-red) sebagai kakanwil (Kemenag Provinsi Jawa Timur,-red)" kata Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Semula, Khofifah bersama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin dipanggil sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, pada Rabu (19/6/2019).
Mereka dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa Kakanwil Kemenag, Jawa Timur, nonaktif Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, M.Muafaq Wirahadi.
Namun, mereka berdua berhalangan hadir.
"Bahwa untuk pak menteri sesuai dengan surat izin yang disampaikan kepada kami sedang ada kegiatan dinas di luar negeri. Sedangkan untuk Khofifah sedang ada kegiatan," kata dia.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Bantah Tidak Siap Lampirkan Barang Bukti, Ini Alasannya
Untuk itu, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan kedua orang saksi tersebut pada Rabu pekan depan.
"Kemudian untuk agenda berikutnya kami akan menghadirkan lagi pada Rabu depan
Kami harapkan kepada saksi bisa memenuhi panggilan kami," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.