Keanehan yang Ditemukan KPU pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Beti menunjukan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.
Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.
Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.
Baca: Saksi Prabowo-Sandiaga Melihat Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara di TPS
Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.
Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.
Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.
KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop.
Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.
"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin.
Hakim kemudian mengizinkan KPU untuk memotret amplop yang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Temukan Keanehan pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi di MK"
Penulis : Abba Gabrillin
Baca: Temukan Kejanggalan di Amplop Suara yang Dibawa Saksi 02, KPU Soroti Tulisan yang Tertera
Baca: Ditemukan Fakta Baru Kasus Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Bocah : Tak Tercatat di KUA
Baca: Airlangga Hartarto Pastikan Akan Maju Jadi Calon Ketua Umum Golkar dalam Munas Desember 2019